Satgas Covid-19 Humbahas Tertibkan Kerumunan pada Acara Adat/Pesta

Satgas Covid-19 Humbahas Tertibkan Kerumunan pada Acara Adat/Pesta

topmetro.news – Satgas Covid-19 Humbahas tertibkan kerumunan pada acara adat/pesta di tiga lokasi, Rabu (21/7/2021).

Hal itu dalam rangka penegakan aturan Surat Edaran Bupati Humbahas No. 1845 Tahun 2021 tertanggal 20 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Humbahas.

Sebagaima telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Humbahas tersebut, bahwa kegiatan pesta adat masih boleh berlangsung. Tapi dengan aturan sebagai berikut:

  • Hanya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang.
  • Tidak menggunakan musik/Tortor.
  • Batas waktu pelaksanaannya s/d pukul 16.00 WIB.
  • Menjaga Prokes dengan ketat.

Satgas Covid-19 Humbahas

Satgas Covid-19 Humbahas yang terdiri dari personil Polres Humbahas, TNI Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Humbahas, Tim Kesehatan (Puskesmas), dan perangkat desa langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta melakukan penertiban kerumunan masyarakat.

Di antaranya pada acara adat/pesta di Gedung Rindang Desa Sosor Gonting Kecamatan Doloksanggul Humbahas. Kemudian di Dusun V Desa Siharjulu Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas. Serta di Dusun II Desa Sigumpar Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas.

Sehari sebelum resepsi pesta/adat, Satgas Covid-19 Humbahas telah melakukan imbauan. Isinya, agar pelaksanaan acara adat/pesta atau kegiatan sosial masyarakat lainnya dibatasi jumlahnya hanya 50 orang.

Namun Satgas Covid-19 Humbahas masih menemukan kegiatan pesta/adat yang pengunjungnya lebih dari 50 orang. Maka melihat kejadian tersebut Satgas Covid-19 Humbahas bersinergi melakukan penertiban dengan humanis. Serta mengimbau pengunjung atau tamu lainnya untuk kembali ke rumah masing-masing.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment